Informasi Seputar Wisata Dan Tips nya

KETENTUAN CITILINK

Koreksi Nama

    Hanya dapat dilakukan melalui Call-Center Citilink: 0804-1-08-08-08 / +6231-2931100.
    Dapat dilakukan paling lambat 24 jam sebelum keberangkatan.
    Berlaku untuk min. kelas H dan dikenakan biaya admin Rp300.000 per penumpang/per segmen.
    Di bawah kelas H dikenakan biaya admin Rp500.000 per penumpang/per segmen.
    Nama setelah koreksi harus sesuai dengan kartu identitas.

Masa Berlaku Tiket

Seluruh kelas tiket: 5 hari

Ketentuan refund tergantung pada masa berlaku tiket yang dihitung dari tanggal keberangkatan. Tiket akan dianggap kedaluwarsa jika tidak digunakan hingga masa berlakunya habis.

Reroute/Pindah Rute

    Tidak bisa.

Rebook/Reschedule

    Dapat dilakukan melalui Call-Center Citilink: 0804-1-08-08-08 / +6231-2931100.
    Dapat dilakukan maks. 24 jam sebelum keberangkatan. Untuk penerbangan pulang-pergi, periode 24 jam dihitung dari waktu keberangkatan penerbangan pergi. Seluruh perubahan akan dikenakan biaya admin Citilink sebesar Rp100.000 per tiket.
    Jika upgrade ke kelas yang lebih tinggi, akan dikenakan selisih harga tiket baru.

Pembatalan (Cancellation) & Refund

    Lebih dari 72 jam sebelum keberangkatan, mendapatkan jumlah refund sebesar 75% dari tarif dasar.
    Antara 72 jam sampai 48 jam sebelum keberangkatan, mendapatkan jumlah refund sebesar 50% dari tarif dasar.
    Antara 48 jam sampai 24 jam sebelum keberangkatan, mendapatkan jumlah refund sebesar 40% dari tarif dasar.
    Antara 24 jam sampai 12 jam sebelum keberangkatan, mendapatkan jumlah refund sebesar 30% dari tarif dasar.
    Antara 12 jam sampai 4 jam sebelum keberangkatan, mendapatkan jumlah refund sebesar 20% dari tarif dasar.
    Antara 4 jam sampai 30 menit sebelum keberangkatan, mendapatkan jumlah refund sebesar 10% dari tarif dasar.
    Setelah konter check-in ditutup atau no show, refund tidak dapat diajukan.
    Refund 100% hanya dapat terjadi berdasarkan pembatalan sepihak oleh maskapai.
    Untuk alasan force majeure, refund dapat dilakukan dengan biaya sebesar 10% dari tarif dasar.

0 komentar:

Post a Comment

POSTING BARU